- Daftar Wakil Gubernur
No. | Nama | Dari | Sampai | Keterangan |
1. | H.M. Ardans, SH | | ||
2. | | |||
3. | Suwarna A.F. | | ||
4. | | |||
5. | | |||
6. | Drs. Yurnalis Ngayoh | | ||
7. | sekarang | |
Saat ini Gubernur dijabat oleh Awang Faroek Ishak. Ia mencalonkan diri sebagai menjadi Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2008 dan akhirnya terpilih pada putaran kedua dan dilantik pada 17 Desember 2008.
- Pembantu Gubernur
Selanjutnya sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur Kepala Dearah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengelola Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan di daerah ini, dibentuk 2 (dua) Pembantu Gubernur yang bertugas Mengkoordinir Wilayah Utara dan Wilayah Selatan, yaitu:
- Pembantu Gubernur Wilayah Utara, berkedudukan di Kota Tarakan yang dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan gubernur untuk Wilayah Kabupaten Berau, Bulungan dan Kota Administratif Tarakan.
- Pembantu Gubernur Wilayah Selatan, berkedudukan di Kota Balikpapan yang dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan gubernur untuk Kotamadya Balikpapan, Kabupaten Kutai, Kabupaten Paser dan Kota Administratif Bontang.
Kemudian institusi dua Pembantu Gubernur Kalimantan Timur Wilayah Selatan dan Utara tersebut telah ditiadakan sejak tahun 1999. Kebijakan penghapusan institusi ini semata-mata untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Kabupaten dan Kota
Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dibagi menjadi 10 kabupaten dan 4 kota, yaitu:
No. | Kabupaten/Kota | Ibu kota |
1 | Tanjungredep | |
2 | Tanjungselor | |
3 | Sendawar | |
4 | Tenggarong | |
5 | Sangatta | |
6 | Malinau | |
7 | Nunukan | |
8 | Tanah Grogot | |
9 | Penajam | |
10 | Tideng Pale | |
11 | - | |
12 | - | |
13 | - | |
14 | - |
- Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur
Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9).
Lembaran Negara No.72 Tahun 1959 terdiri atas:
1. Pembentukan 2 kotamadya, yaitu:
- Kotamadya Samarinda, dengan Kota Samarinda sebagai ibukotanya dan sekaligus sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
- Kotamadya Balikpapan, dengan kota Balikpapan sebagai ibukotanya dan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur.
- Kabupaten Kutai, dengan ibukotanya Tenggarong
- Kabupaten Pasir, dengan ibukotanya Tanah Grogot.
- Kabupaten Berau, dengan ibukotanya Tanjung Redeb.
- Kabupaten Bulungan, dengan ibukotanya Tanjung Selor.
- Pembentukan Kota dan Kabupaten Baru
Berdarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1981, maka dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, maka dibentuk pula Kota Madya Tarakan di wilayah Kabupaten Bulungan. Dalam Perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 Kota dan 4 kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Kutai Barat, beribukota di Sendawar
- Kabupaten Kutai Timur, beribukota di Sangatta
- Kabupaten Malinau, beribukota di Malinau
- Kabupaten Nunukan, beribukota di Nunukan
- Kota Bontang (peningkatan kota administratif Bontang menjadi kotamadya)
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2002, maka Kabupaten Pasir mengalami pemekaran dan pemekarannya bernama Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI sepakat menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka jumlah keseluruhan kabupaten/kota di Kalimantan Timur menjadi 14 wilayah. Pada tahun yang sama, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan PP No. 49 Tahun 2007.
0 komentar:
Posting Komentar